Langkah-langkah proteksi yang dilakukan India baru-baru ini sejalan dengan upaya agresifnya untuk mempengaruhi harga pangan lokal menjelang pemilihan umum awal tahun depan, ketika Perdana Menteri Narendra Modi akan mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga.
“Dengan langkah ini, harga-harga dalam negeri akan turun dan hal ini akan membantu pemerintah dalam mengendalikan inflasi pangan. Namun harga global akan naik dan pembeli harus menanggung kenaikan tersebut. Juga akan ada negosiasi ulang antara pembeli dan penjual pada beberapa kontrak ,” kata Presiden Asosiasi Eksportir Beras B.V. Krishna Rao dikutip dari Bloomberg News, Sabtu (26/8/2023).
Beras merupakan makanan pokok bagi sekitar setengah populasi dunia. Pembatasan yang dilakukan India dilakukan pada saat harga pangan masih tinggi akibat perang Rusia di Ukraina dan cuaca yang bergejolak di seluruh dunia pastinya akan mengancam pasokan biji-bijian dan minyak sayur.
Ada kekhawatiran bahwa langkah India untuk memastikan ketahanan pangan dalam negeri akan berdampak pada beberapa negara miskin yang masih berjuang untuk pulih dari kemerosotan ekonomi yang disebabkan oleh Covid.
Beras menyumbang sekitar sepertiga dari total pengiriman beras India. Negara ini telah melarang ekspor beras pecah-pecah dan beras putih non-basmati, membatasi pengiriman gandum dan gula serta membatasi penimbunan beberapa hasil panen.
India juga mempertimbangkan untuk menghapuskan pungutan impor gandum sebesar 40% dan menjual tomat, bawang merah, dan biji-bijian dari cadangan negara untuk meningkatkan pasokan lokal.
Parboiling adalah proses yang melibatkan perebusan sebagian padi sebelum digiling untuk meningkatkan nilai gizinya dan mengubah tekstur nasi. Beberapa restoran juga menggunakan nasi pratanak karena sudah bersih dan mudah dimasak.
Meskipun bea atas beras pratanak berlaku efektif pada tanggal 25 Agustus, eksportir yang memiliki surat kredit (letter of credit) yang sah sebelum adanya perintah pemerintah akan diizinkan untuk mengirimkan beras tersebut, sebagaimana dikutip dari pemberitahuan resmi yang ada.
(bbn)