Pemerintah Wajibkan Pengguna Gas LPG 3 Kg Daftarkan Diri
Ezra Sihite
26 August 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melakukan pendataan sekaligus pencocokan data pengguna LPG 3kg bersubsidi. Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata yang dapat membeli LPG tabung 3 kg.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” ujar Tutuka dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diunggah pada Jumat(25/08/2023).
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Diketahui sejak 1 Maret 2023 pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg di subpenyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal yang dinamakan Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg alias tabung gas melon. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau kartu keluarga (KK). Apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Sementara kusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali yakni mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.