Logo Bloomberg Technoz

4. Nurdin Halid untuk DPR RI dari Partai Golkar dapil Sulawesi Selatan nomor urut 2. Kasusnya adalah korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap untuk DPR RI dari Partai NasDem dapil Sumut I nomor urut 4. Kasusnya adalah korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution untuk DPR RI dari PDIP dapil Jateng VII nomor urut 4. Kasusnya adalah menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan

7. Rokhmin Dahuri untuk DPR RI dari PDIP dapil Jabar VIII nomor urut 1. Kasusnya adalah korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

8. Patrice Rio Capella untuk DPD dari Bengkulu nomor urut 10. Kasusnya adalah menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan

Pekerja menyelesaikan pembuatan bendera partai politik jelang pemilu di Bukit Duri, Jakarta, Senin (10/7/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

9. Doddy Rondonuwu untuk DPD dari Kalimantan Timur nomor urut 7.
Kasusnya adalah korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

10. Emir Moeis untuk DPD dari Kalimantan Timur nomor urut 8.
Kasusnya adalah suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004

11. Irman Gusman untuk DPD dari Sumatera Barat nomor urut 7. Kasusnya adalah suap impor gula oleh Perum Bulog

12. Cinde Laras Yulianto untuk DPD dari Yogyakarta nomor urut 3. Kasusnya adalah korupsi dana purnatugas Rp3 miliar.

Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka terang dan tak abai memberikan informasi yang diperlukan calon pemilih soal riwayat kasus korupsi. Hal ini dianggap perlu demi memilih calon yang lebih berintegritas. Padahal pada Pemilu 2019 kata ICW, KPU RI menyediakan informasi sejenis. Kondisi menuju Pemilu 2024 ini karena itu mengalami kemunduran.

"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini ICW mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg baik tingkat DPRD kota, kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," disampaikan ICW lewat rilis resmi pada Jumat (25/8/2023).

(ezr)

No more pages