Logo Bloomberg Technoz

Namun ternyata tak ada pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS dan hal ini membuat masyarakat tak diberikan informasi jelas dan pelu untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. 

"Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," dikutip dari rilis itu.

Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU saat itu dianggap justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kondisi KPU RI saat ini dianggap sebagai langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini ICW mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tutup ICW.

ICW kemudian merilis nama-nama bakal caleg terpidana korupsi yang masuk dalam DCS tersebut. Mereka yakni Abdillah dari Partai NasDem, Abdullah Puteh dari Partai NasDem, Susno Duadji dari PKB, Nurdin Halid dari Partai Golkar, Rahudman Harahap dari Partai NasDem, Al Amin Nasution dari PDIP, Rokhmin Dahuri dari PDIP, Patrice Rio Capella DPD dari Bengkulu, Doddy Rondonuwu untuk DPD dari Kalimantan Timur, Emir Moeis untuk DPD dari Kalimantan Timur, Irman Gusman untuk DPD dari Sumatera Barat dan Cinde Laras Yulianto untuk DPD dari DIY.
 

(ezr)

No more pages