AS Gugat SpaceX atas Tuduhan Diskriminasi Rekrut Pekerja
News
25 August 2023 19:20
Eric Johnson, Loren Grush dan Malathi Nayak - Bloomberg News
Bloomberg, SpaceX, perusahaan roket milik Elon Musk digugat oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Gugatan tersebut dilayangkan setelah perusahaan diduga melakukan diskriminasi selama bertahun-tahun terhadap para pengungsi dan orang yang diberikan suaka politik yang mencari pekerjaan di perusahaan tersebut.
Gugatan yang diajukan pada Kamis (24/8/2023) mengeklaim SpaceX secara rutin menghalangi orang yang diberikan suaka politik dan para pengungsi untuk melamar pekerjaan. Perusahaan menolak untuk merekrut atau mempertimbangkan mereka karena status kewarganegaan. Hal ini melanggar Undang-undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan, setidaknya mulai September 2018 hingga Mei 2022.
Pada Kamis, Musk mengulang kembali pernyataannya di masa lalu lewat posting-an di X, bahwa SpaceX dilarang mempekerjakan warga negara asing karena pembatasan yang diberlakukan terkait pembatasan informasi teknologi roket.
Exactly.
— Elon Musk (@elonmusk) August 25, 2023
SpaceX was told repeatedly that hiring anyone who was not a permanent resident of the United States would violate international arms trafficking law, which would be a criminal offense.
We couldn’t even hire Canadian citizens, despite Canada being part of NORAD!
This…