Uji Emisi Gratis Hingga Akhir Agustus, Cek Caranya
Fransisco Rosarians Enga Geken
25 August 2023 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng sejumlah bengkel swasta untuk menggencarkan uji emisi kendaraan hingga 31 Agustus 2023. Rencananya, pemerintah dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan mulai menerapkan sanksi tilang pada kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi mulai 1 September mendatang.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, total kendaraan yang sudah menjalani uji emisi hingga 14 Agustus 2023 hanya mencapai 970 ribu unit. Padahal, total kendaraan yang melintas di kawasan Ibu Kota mencapai 22 juta unit. Artinya, mayoritas kendaraan akan kena tilang.
"Kami minta gratis [biaya uji emisi] menjelang tilang ini. Lokasi bengkelnya bisa diakses lewat JAKI," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakara, Asep Kuswanto.
Masyarakat bisa menjalani uji emisi gratis di 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor. Pemerintah mencatat sudah ada 910 teknisi uji emisi mobil dan 184 teknisi uji emisi motor.
Cara mengikuti uji emisi gratis