Suhadi bersama Hakim Agung Suharto dan Jupriyadi menghapus vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Ferdy Sambo. Mereka hanya menghukum mantan jenderal bintang dua tersebut dengan vonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim juga memotong hukuman Putri Candrawathi dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun. Ricky Rizal juga mendapatkan potongan vonis dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun. Sedangkan Kuat Ma'ruf dipotong dari hukuman penjara selama 15 tahun menjadi 10 tahun.
(frg)
No more pages