Logo Bloomberg Technoz

Ferdy Sambo Cs Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba

Fransisco Rosarians Enga Geken
25 August 2023 09:40

Terpidana pembunuhan berencana Ferdi Sambo mulai menjalani masa penjara seumur hidup di Rutan Salemba. (Dok. Kemenkumham)
Terpidana pembunuhan berencana Ferdi Sambo mulai menjalani masa penjara seumur hidup di Rutan Salemba. (Dok. Kemenkumham)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirimkan para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat; dan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan usai perkara terhadap Ferdy Sambo cs telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," kata juru bicara Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Jumat (25/8/2023). "Dilakukan administrasi penerimaan antara lain  pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan."

Tiga terpidana menjalani hukuman di Lapas Salemba adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling [masa pengenalan lingkungan]," kata Rika.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri bersama istri dan dua anak buahnya tersebut memang telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Empat terpidana tersebut mendapatkan sejumlah potongan hukuman dari majelis hakim kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, Hakim Agung Suhadi.