Respons Gudang Garam Soal Gugatan Rp1 T ke Susilo Wonowidjojo
Dityasa Hanin Forddanta
25 August 2023 08:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) merespons soal gugatan dari Bank OCBC NISP kepada pemilik perusahaan, Susilo Wonowidjojo. Isi gugatan berupa sita jaminan harta pemilik emiten rokok tersebut dan tergugat lainnya.
Gugatan itu diajukan untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang belum terbayar sejak Juni 2021. OCBC NISP juga menggugat Rp1 triliun untuk ganti rugi atas imbas tak langsung yang diterima OCBC NISP dari kredit macet tersebut.
Heru Budiman, Corporate Secretary GGRM mengatakan, GGRM tidak terlibat dalam kasus tersebut. "Jika mengacu pada Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdapat 11 pihak yang menjadi tergugat, salah satunya adalah Susilo Wonowidjojo selaku pribadi," ujar Heru dalam keterbukaan informasi, Jumat (25/8/2023).
Heru juga menjelaskan, latar belakang perkara hukum tersebut berkaitan dengan kredit modal kerja yang diberikan Bank OCBC NISP kepada PT Hair Star Indonesia (HSI). Sebesar 50% saham HSI memang pernah dipegang oleh PT Hari Mahardika Usaha (HMU), namun untuk selama periode November 2016 sampai Mei 2021.
Susilo Wonowidjojo sendiri merupakan pemegang saham HMU. Namun, ia tidak pernah terlibat dalam kepengurusan HSI. "Tidak pernah terlibat dalam pengurusan HSI, apalagi terkait pemberian kredit dari Bank OCBC NISP," imbuh Heru.