"Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/8).
Waskita saat ini sedang dalam proses penyelesaian kajian master restructuring agreement (MRA).
Penundaan pembacaan itu berbarengan dengan harapan Kementerian BUMN agar tidak adanya PKPU terhadap WSKT. Pasalnya, semua pihak saat ini tengah melakukan kajian terkait restrukturisasi utang atau kewajiban WSKT, baik terhadap bank, pemegang obligasi, maupun para vendor.
(evs)
No more pages