Aplikasi yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia ini terus menghadapi potensi larangan di pasar utama, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. Di AS, anggota parlemen telah mengusulkan beberapa rancangan undang-undang yang dapat memblokir penggunaannya. Pemerintah federal juga masih akan melakukan tinjauan keamanan terhadap praktik privasi data TikTok.
Pemerintah Somalia pekan ini juga menangguhkan TikTok dan Telegram, dengan alasan bahwa platform-platform tersebut mempromosikan ketidakmoralan dan terorisme. Senegal juga telah menangguhkan TikTok karena khawatir digunakan untuk memicu protes yang disertai kekerasan.
(bbn)
No more pages