Logo Bloomberg Technoz

Tilang Uji Emisi Kendaraan Akan Dimulai Awal September 2023

Fransisco Rosarians Enga Geken
24 August 2023 19:45

Suasana gedung bertingkat yang diselimuti polusi di kawasan Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana gedung bertingkat yang diselimuti polusi di kawasan Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan mulai menerapkan sanksi tilang pada kendaraan yang tak memenuhi standard uji emisi, pada Jumat (1/9/2023). Pengguna sepeda motor yang melanggar akan terkena tilang maksimal Rp250 ribu, sedangkan mobil terkena Rp500 ribu.

"Secara masif akan mulai Awal September hingga tiga bulan ke depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam diskusi daring, Kamis (24/8/2023).

Menurut dia, Pemprov DKI serius untuk melarang kendaraan dengan gas buang buruk untuk melaju di jalanan Ibu Kota. Razia ini diklaim sebagai mandat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Rencananya, razia akan berlangsung di 15 titik jalan utama pada lima wilayah Kota Jakarta. Berarti, Pemprov dan Polda akan menggelar razia di tiga titik pada tiap kota administrasi. Lokasi dan waktu pelaksanaan razia akan dirahasiakan agar penegakan aturan uji emisi lebih efektif.

Pemprov dan polisi sendiri akan memulai fase sosialisasi atau pra-razia, Besok, Jumat (25/8/2023). Rencananya, satgas uji emisi akan menggelar razia dan memeriksa uji emisi kendaraan yang melintas di lima lokasi.