Kejaksaan Menahan Tersangka Baru Korupsi Ore Nikel Antam
Pramesti Regita Cindy
24 August 2023 19:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan satu orang tersangka berinisial RC yakni Direktur PT Tristaco Mineral Makmur terkait kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo. Penahanan dilakukan pada Rabu (23/8/2023) sebagaimana dirilis Kejaksaan Agung pada hari ini.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), RC ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
"Peran RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari daerah penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahannya PT Tristaco Mineral Makmur," kata Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan sebagimana dirilis pada Kamis (24/8/2023).
Akibat dari perbuatan tersangka hasil pertambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining menimbulkan kerugian negara.
"PT Antam selaku milik IUP akan tetapi dijual kebeberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara," sambungnya.