Berbeda dengan bahan bakar yang memiliki kadar oktan tinggi, yang dalam pembakarannya akan menghasilkan emisi yang tidak banyak.
Dengan adanya dasar tersebut, Dadan menyampaikan kementerian tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan standar oktan pada bahan bakar yang disalurkan ke masyarakat untuk mengurangi emisi karbon.
“Kalau pembakaran makin bagus, emisinya akan makin sedikit. Jadi, kita lagi liat juga apakah bisa dilakukan upaya untuk peningkatan angka oktan untuk bahan bakar,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan kepolisian daerah juga berencana memperketat kewajiban dan aturan uji emisi pada kendaraan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kebijakan pengetatan ini dinilai menjadi solusi paling cepat untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Pemilik yang kendaraannya belum atau tak lolos uji emisi akan terancam sejumlah sanksi dan denda. Mulai dari terjaring razia polisi, terkena pajak polusi udara, hingga dicoret dari data Samsat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Jakarta akan menggelar razia di sejumlah titik. Selain itu, dia tengah menyiapkan aturan yang akan memasukkan uji emisi sebagai komponen dalam pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
"Kami akan mengetatkan uji emisi," kata Heru Budi seperti dilansir Sekretariat Presiden, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan data Pemprov DKI, tingkat kepatuhan uji emisi di wilayah Jakarta memang masih sangat rendah. Tiap wilayah kota dan kabupaten Jakarta hanya memiliki angka kepatuhan 3%—10%.
Beradasarkan data 2022, total kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta mencapai 22,4 juta unit. Sebanyak 19,2 juta unit di antaranya adalah sepeda motor.
(ibn/wdh)