"Harus ada insentif dan disinsentif. Dua-duanya harus kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM," jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa penerapan pajak karbon masih melihat peta jalan (road map) dan belum tentu diselesaikan pada tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan road map ini akan membutuhkan perencanaan yang hati-hati dalam menentukan hal ini, sehingga penetapan pajak karbon berada pada peta jalan yang jelas.
"Pajak karbon gunanya adalah untuk menyambut concern dari masyarakat untuk melihat emisi. Sektor-sektor ekonomi yang semakin siap itu yang akan kita dahulukan dalam road map," kata Febrio.
Pemerintah juga terus mendorong pembentukan bursa karbon untuk mengatasi polusi udara ketimbang pengenaan pajak emisi. Febrio mengungkapkan, saat ini pasar karbon lah yang paling siap dari sisi regulasi dan infrastrukturnya.
(dov/evs)