(1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat
Dihubungi lewat sambungan telepon, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pada saat ini memang belum memasuki kampanye karena baru akan dimulai pada 8 November 2023 selama 75 hari. Namun demikian terkait Gibran menempel stiker dan mengajak warga memilih Ganjar akan dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara bagi ASN yang melanggar hal ini kata dia jelas akan mendapatkan sanksi peringatan.
"Biar rekan-rekan Bawaslu yang bisa menilainya. Apakah itu pelanggaran kampanye karena Bawaslu yang memiliki kewenangan atributif (pengawasan) tahapan pemilu," kata Idham kepada Bloomberg Technoz pada Rabu petang (23/8/2023).
Dia mengatakan, saat ini belum masuk masa kampanye pemilu. Oleh karena itu terkait dengan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang sudah dibagikan para politisi sebenarnya sudah masuk dalam kewenangan Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemilu.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan, ada perbedaan antara implikasi pada kepala daerah dan ASN apabila memang terjadi pelanggaran. ASN kata dia bisa mendapatkan sanksi mulai dari peringatan bahkan, penghentian gaji hingga penurunan pangkat. Sementara terkait kegiatan Gibran kata dia harus dikaji dahulu.
"Gibran sebagai kepala daerah atau sebagai pengurus parpol? Itu masih dicek oleh teman-teman daerah kalau sebagai anggota parpol ya monggo-monggo saja tapi sebagai wali kota itu tidak diperbolehkan. Masih dikaji kita masih menunggu kajian dari teman-teman di Jawa Tengah," kata Rahmat Bagja.
Bawaslu kemudian mengingatkan agar para kepala daerah berhati-hati karena memang masa ini belum masuk periode kampanye.
"Dan harus dibedakan juga antara tugas kepala daerah dan tugas sebagai anggota partai politik dan tidak boleh disamakan, tidak boleh menggunakan kegiatan negara untuk kegiatan partai politik," lanjut dia.
Sementara kanal YouTube PDIP diketahui menyiarkan anjuran para kepala daerah kadernya agar warganya memilih bakal capres Ganjar Pranowo. Berikut empat kutipan dari sejumlah konten ajakan kepala daerah yang diunggah kanal tersebut:
"Halo saya Gibran Rakabuming mengajak warga untuk datang berbondong-bondong ke TPS nanti untuk memilih PDI Perjuangan dan pak Ganjar," kata Gibran dalam akun YouTube PDIP.
"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution Wali Kota Medan, ingin menyampaikan dan mengajak untuk sama-sama kita memilih pemimpin yang sudah jelas track record-nya seperti bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih di Pilpres 2024," Wali Kota kata Bobby Nasution.
"Saya Imron Bupati Cirebon mengajak kepada seluruh warga Cirebon bahwa bulan Februari 2024 ada pemilihan presiden ajak pilih pak Ganjar Pranowo presiden kita yang akan bisa meneruskan program pembangunan Pak Presiden Jokowi, wong Cirebon pilih presiden pak Ganjar Pranowo," kata
Imron Rosyadi.
"Saya Nikson Nababan mengajak kita semua untuk solid bergerak melanjutkan pembangunan, estafet kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo ke Ganjar Pranowo, presiden kita 2024 kita yakin cita-cita Soekarno ada di tubuh Jokowi dan Ganjar Pranowo, negara berdikari dan berdaulat itu yang harus kita wujudkan," kata Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.
Tak Jujur Adil Sejak dari Peraturan
Makin gencarnya para kepala daerah elite partai yang menyerukan memilih bakal calon presiden hingga menempel stiker menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus tidak mengejutkan. Hal itu terjadi lantaran peraturan memang dibuat lemah dan ibarat abu-abu. Rentang waktu dalam tahapan sosialisasi tidak diatur sebagai dalam masa kampanye. KPU, Bawaslu dan Komisi II sebagai perpanjangan tangan partai kata dia andil dalam membuat aturan termasuk PKPU tidak tegas. Hal ini tentunya mencemari proses pemilu yang jujur dan adil (jurdil) lantaran dalam tahapan ada yang tidak diatur dengan jelas.
"Desain bersama KPU Bawaslu Komisi II kita kan terjebak, kita anggap pengurangan masa kampanye bagus untuk mengurangi friksi politik seperti di 2019 lalu friksi itu panjang dan karena waktu sangat panjang. Ini yang didorong untuk membenarkan pengurangan masa kampanye," kata Lucius Karus pada Kamis (24/8/2023).
"Bagaimana mengaturnya saya kira itu yang luput dan kita sebenarnya masuk jebakan parpol yaitu Komisi II yang anggap masa sosialisasi ini tak perlu diatur, yang perlu diatur masa kampanye jadi lahan mereka kampanye tanpa kemudian takut pada aturan," imbuh dia.
Apabila kepala daerah seperti Gibran dan lainnya kata dia memang melakukan ajakan dan tak hanya menempel stiker maka Bawaslu perlu didorong untuk memprosesnya. Masa sosialisasi yang panjang sebelum memasuki masa kampanye yaitu 14 Desember 2022 hingga November 2023 kata dia cukup panjang sehingga periode sosialisasi ini seharusnya diatur agar tak jadi periode abu-abu. Sayangnya hal itu seperti sengaja dibiarkan.
"Sesungguhnya desain PKPU dan desain tahapan memang dengan sengaja didesain untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi parpol peserta pemilu bagi siapapaun yang mau berkampanye di luar masa kampanye tanpa harus takut pada aturan itu sih intinya," kata dia.
Memang kata dia, Bawaslu dalam hal ini juga kurang efektif. Kalau memang yang dipantau hanya 75 hari masa kampanye maka masa periode Bawaslu tak perlu hingga 5 tahun.
"KPU dan Bawaslu yang seharusnya menjadi pengawas selalu kemudian menjadikan PKPU Nomor 15 sebagai tameng bahwa apa pun yang dikerjakan orang mau kepala daerah mau ketua parpol tokoh capres dan cawapres apa pun yang mereka kerjakan saat ini tak bisa ditindak oleh Bawaslu karena belum masuk kampanye," tutupnya.
(ezr)