Pemilu 2024 Terendus Tak Jurdil Sejak dari Peraturan
Pramesti Regita Cindy
24 August 2023 15:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Aksi tempel stiker bergambar bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada akhir pekan kemarin menarik perhatian. Dengan alasan instruksi partai, Gibran yang merupakan politikus muda PDI Perjuangan (PDIP) menempelkan stiker di rumah-rumah warga Solo.
Gibran melakukan aksi tempel stiker pada Sabtu (19/8/2023) dan kepada awak media dia mengatakan bahwa hal tersebut dia lakukan juga sudah melalui izin kepada pimpinan partai di daerahnya. Tak hanya menempel stiker Ganjar, dia juga berjanji kepada para bakal caleg PDIP akan ikut menempel stiker mereka.
Langkah Ganjar yang mulai aktif dalam masa sosialisasi Pemilu 2024 sejalan dengan mesin partai PDIP yang juga mulai bergerak. Terpantau melalui akun media sosial resmi PDIP, para kepala daerah dari partai itu juga mengajak warganya masing-masing agar memilih capres Ganjar Pranowo di pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
Namun apabila merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 74 jelas diterakan bahwa pejabat negara dan daerah juga ASN termasuk kepala daerah tentunya harus direm dalam mengarahkan pilihan untuk pemilu.
Berikut kutipan Pasal 74 PKPU Nomor 15 Tahun 2023: