SLIK sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis untuk mengecek riwayat kredit seseorang. Aturan ini merupakan kebijakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, regulasi ini bersifat teknis bukan produk legislatif seperti undang-undang.
"Jadi tidak mungkin misalkan DPR mengeluarkan undang-undang terkait masalah aturan SLIK OJK itu," kata Wahyu. Menurut dia, BI dan Kementerian Keuangan perlu mengatur batasan regulasi BI SLIK OJK.
Berdasarkan laporan kepada DPR, kata dia, salah satu hambatan terbesar penyaluran KPR pada masyarakat adalah ketentuan SLIK OJK. Di sisi lain, masyarakat sudah berada pada tren pinjol.
"Saya berharap ke depan ada batasan dalam regulasi SLIK OJK untuk memudahkan dan melindungi masyarakat," ujar dia.
(frg/wep)