"Buat kita nota kesepahaman ini menjadi hal penting. Bagian dari upaya KY memenuhi publik agar lebih kuat, agar bisa menjalankan tupoksinya," kata Amzulian.
"Tujuan kita (KPK dan KY) adalah membuat peradilan kita lebih bagus dan lebih baik," tambahnya.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa nota kesepahaman ini merupakan langkah pencegahan hingga pengawasan kepada aparatur negara.
"KPK berkomitmen membasmi praktik-praktik korupsi," kata Firli dalam sambutannya.
Dia mengatakan tugas pemberantasan korupsi bisa dilakukan mulai dari pencegahan, diskusi hingga evaluasi dalam mengawasi aparatur negara. Oleh karena itu kerjas sama KY dan KPK ini amat diperlukan.
Diketahui tak sekali dua kali hakim terjerat kasus korupsi. Bahkan sejumlah kasus yang ditangani KPK juga masih melibatkan hakim. Salah satunya adalah kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA. Hasbi melakukan tindak pidana korupsi semasa dia menjabat.
Hasbi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka sejak 10 Mei 2023 lalu bersama salah seorang tersangka lainnya yakni Dadan Tri Yudianto.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023-22 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (12/7/2023).
(prc/ezr)