Logo Bloomberg Technoz

Hakim Tak Kebal Godaan Korupsi, KY & KPK Teken Mou Pemberantasan

Pramesti Regita Cindy
24 August 2023 13:55

Komisi Yudisial (KY) lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Komisi Yudisial (KY) lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendantangani nota kesepahaman (MoU) di gedung Auditorium MK Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan kordinasi dan pengawasan tindak pidana korupsi khususnya dalam ranah kelembagaan peradilan KY sekaligus pembaharuan dari nota kesepahaman yang berlaku sebelumnya. 

Seperti diketahui, KPK dan KY telah menjalin nota kesepahaman sejak 2018 berkaitan dengan pemberantasan korupsi untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim.

"Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim tetapi ada indikasi tipikor. Kami sebutkan indikasi karena kalau terkait dugaan tindak pidana, maka itu tugas penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Ketua KY Amzulian Rifai di Jakarta pada Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut Ketua KY menyebut bahwa nota kesepahaman ini juga menjadi upaya KY memenuhi dorongan publik agar lebih kuat dalam  menjalankan tugas dan pokok fungsinya (tupoksi) dan menjaga integritas khususnya dalam seleksi hakim.