Logo Bloomberg Technoz

Inmedagri Pencemaran Udara Terbit, Atur WFH ASN & Pegawai BUMN

Ezra Sihite
24 August 2023 09:55

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri ( Dok Sekretariat Kabinet )
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri ( Dok Sekretariat Kabinet )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendagri ini memuat sejumlah hal yang perlu dilakukan kepala daerah, baik gubernur DKI Jakarta, gubernur Jawa Barat dan gubernur Banten serta bupati dan wali kota se-Jabodetabek.

Arahan itu meliputi penerapan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada 14 Agustus 2023 lalu.

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan WFH (work from home) dan WFO (work from office) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN (aparatur sipil negara0 di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN (badan usaha milik negara), dan BUMD (badan usaha milik daerah) dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu, pemda (pemerintah daerah) di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Safrizal diunggah laman Setkab yang dikutip pada Kamis (24/8/20230.

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.