Logo Bloomberg Technoz

OJK Rilis Aturan Bursa Karbon, BEI & KSEI Siap Jadi Penyelenggara

24 August 2023 06:25

OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. 

Beleid tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan bursa karbon. Peraturan mencakup persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan bursa karbon.

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menyatakan siap mendaftar sebagai penyelenggara bursa karbon pada Agustus 2023.

Direktur Pengembangan Bursa BEI Jeffrey Hendrik memastikan BEI akan mendaftar sebagai penyelenggara bulan ini.