“Jangan pinjam tapi tidak tahu bunganya berapa, baru pusing [nanti] bayarnya. Jadi kita edukasi masyarakat kalau pinjol ini fenomena biasa tapi ada unsur kehati-hatian dari konsumen,” jelasnya.
Di sisi lain, Kemenkominfo juga telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal. Budi mengatakan, peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), ataupun Bank Indonesia (BI).
"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," ujar Budi dalam pernyataan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Menurut Budi, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.
“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," tegasnya.
Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kemenkominfo juga melakukan gerakan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, juga menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," ungkap Menkominfo.
Pada tingkat hilir, Kemkominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati. "Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," tutupnya.
(dov/wep)