Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses atau takedown terhadap lebih dari 11 ribu situs pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017. “Itu periodenya dari tahun 2017 kemarin. Jadi yang tidak beres-beres itu kita beresin, kita take down terus kok," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut Budi setiap bulannya terdapat penutupan akses 50 hingga 90 pinjol ilegal. Dalam bekerja, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk memutus akses, sedangkan OJK bertindak sebagai pengawas dan pemberi izin. Koordinasi tersebut terus dilakukan agar pinjol ilegal tidak meresahkan masyarakat Indonesia.
Budi mengutip pernyataan OJK terkait pinjol yang memiliki izin operasi. Perusahaan ini juga tetap bisa menjalankan bisnis, dan Kemenkominfo tidak melarang promosi yang dilakukan oleh pinjol selama mereka legal.
Selain itu, Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk teliti dalam melihat persyaratan sebelum melakukan pinjaman, khususnya dalam melihat besaran bunga yang diberikan.
“Jangan pinjam tapi tidak tahu bunganya berapa, baru pusing [nanti] bayarnya. Jadi kita edukasi masyarakat kalau pinjol ini fenomena biasa tapi ada unsur kehati-hatian dari konsumen,” jelasnya.
Di sisi lain, Kemenkominfo juga telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal. Budi mengatakan, peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), ataupun Bank Indonesia (BI).
"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," ujar Budi dalam pernyataan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Menurut Budi, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.
“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," tegasnya.
Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kemenkominfo juga melakukan gerakan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, juga menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," ungkap Menkominfo.
Pada tingkat hilir, Kemkominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati. "Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," tutupnya.
(dov/wep)