Kemenkominfo ‘Takedown’ 11 Ribu Lebih Situs Pinjol Illegal
Dovana Hasiana
23 August 2023 20:35
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses atau takedown terhadap lebih dari 11 ribu situs pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017. “Itu periodenya dari tahun 2017 kemarin. Jadi yang tidak beres-beres itu kita beresin, kita take down terus kok," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut Budi setiap bulannya terdapat penutupan akses 50 hingga 90 pinjol ilegal. Dalam bekerja, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk memutus akses, sedangkan OJK bertindak sebagai pengawas dan pemberi izin. Koordinasi tersebut terus dilakukan agar pinjol ilegal tidak meresahkan masyarakat Indonesia.
Budi mengutip pernyataan OJK terkait pinjol yang memiliki izin operasi. Perusahaan ini juga tetap bisa menjalankan bisnis, dan Kemenkominfo tidak melarang promosi yang dilakukan oleh pinjol selama mereka legal.
Selain itu, Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk teliti dalam melihat persyaratan sebelum melakukan pinjaman, khususnya dalam melihat besaran bunga yang diberikan.