Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa terdapat oknum yang menjual 10 juta data nasabah bank seharga US$250 ribu (setara Rp3,8 miliar).

Kominfo telah melayangkan surat teguran terakhir kepada bank tempat pelaku pengumpul dan penjual data pribadi. Budi melanjutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“OJK minta sebutin banknya apa, nanti kita tindak. Walaupun [penjual data pribadi] itu oknum, bank harus bertindak dan bertanggung jawab karena bocor datanya,” ujar Budi usai Seminar Ekonomi Syariah dengan Topik Penguatan Pengembangan Ekosistem Digital Ekonomi Syariah Indonesia, Rabu (23/8/2023). 

Sebelumnya, Budi mengaku telah memberikan sanksi atau denda kepada bank yang menjual data nasabah secara ilegal, meski tidak menyebutkan nama entitasnya.

“Ada beberapa bank saya denda karena membocorkan data nasabah. Bahkan ada satu bank saya tidak sebutin banknya, sudah tanda tangan, karena membocorkan data nasabah dan saya yakin itu ilegal,” ungkap Budi sehari sebelumnya.

Menurut Budi, data kini setara bahkan lebih berharga dibandingkan emas atau berlian. Ia mencontohkan, seluruh data yang dikumpulkan oleh oknum dikategorikan sebagai komoditas. 

“Tetapi ini belum membuat efek jera, karena data lebih berharga dibandingkan emas bahkan berlian, karena data komoditas yang berharga terutama ditunjang dengan IoT [internet of things] maka data akan menjadi luar biasa,” tuturnya. 

Budi menegaskan negara telah mengatur pengelolaan data melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam regulasi ini pengelola data diwajibkan untuk mengelola dan menjaga data agar tidak digunakan pada kegiatan terlarang.

“Semua institusi ini harus bertanggung jawab atas apa yang menjadi mereka kumpulkan,” Budi menambahkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi berharap perusahaan yang mengumpulkan data senantiasa memperbaiki sistem keamanan agar tidak terjadi pencurian.

“Kadang-kadang kalau buka rekening, kita diminta tanda tangan kontrak yang tulisanya kecil misalkan data anda dapat diakses oleh grup kita yang lain, itu termasuk trik,” kritik Kiki, begitu akrab Friderica disapa,

OJK juga mendapatkan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengawasi pelaku jasa keuangan, yang sering bersinggungan dengan data nasabah. “Itu sering menyusahkan konsumen, kita akan mengawasi dan atur, itu semua ada sanksinya,” tegas Kiki.

(dov/wep)

No more pages