Logo Bloomberg Technoz

Tak Tepat Sasaran, Distribusi Minyakita Bakal Wajib Pakai KTP

Wike Dita Herlinda
08 February 2023 11:03

Mendag Zulkifli Hasan kunjungi gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan kunjungi gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah bakal memperketat syarat pembelian Minyakita, guna menjamin distribusi produk minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang dikendalikan negara tersebut tepat sasaran terhadap kalangan masyarakat yang membutuhkan.

Dalam hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mewajibkan pembeli Minyakita untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan batas maksimal pembelian hanya sebanyak 5 kilogram (kg).

Menurutnya, pengetatan syarat tersebut juga ditujukan untuk mencegah aksi borong dan spekulan penimbun Minyakita di tengah isu keterbatasan pasok dan naiknya harga produk pangan pokok dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter tersebut. 

Selain mempersyaratkan KTP untuk dapat membeli Minyakita, Kementerian Perdagangan menggandeng Satgas Pangan Polri untuk terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan Minyakita.

Terkait dengan hal itu, pada Selasa (07/02/2023), otoritas perdagangan telah melakukan sidak di PT Bina Karya Prima (BKP) kawasan Marunda, Jakarta Utara. Adapun, BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Tanah Air.

Saat ini kami telah memerintahkan BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan