Pengadilan Mentahkan PK Greylag terhadap Garuda Indonesia (GIAA)
Mis Fransiska Dewi
23 August 2023 12:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities). PK ini terkait upaya hukum atas pengesahan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, tidak diterimanya permohonan PK itu didasarkan pada informasi Penetapan PN Jakarta Pusat yang diperoleh perusahaan pada pekan lalu, Rabu (16/8/2023). Informasi itu menyatakan bahwa PK yang diajukan Greylag Entities tidak memenuhi syarat formil.
Pengajuan PK itu sendiri dilakukan Greylag Entities usai pihak pengadilan memberi putusan homologasi PKPU pada Juni 2022. Putusan ini dimenangkan oleh Garuda Indonesia.
"Penetapan penolakan PK ini membuat landasan hukum menjadi semakin solid. Selanjutnya, kami berkomitmen penuh untuk memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal, dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bukan sekali itu saja Greylag menuntut balik Garuda Indonesia. PK pernah diajukan melalui Mahkamah Agung (MA). Greylag juga pernah mengajukan gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, bahkan di sejumlah negara.