Logo Bloomberg Technoz

Hal tersebut, menurut Sahat, terjadi lantaran tidak adanya opsi impor BMTB dari pemerintah bagi industri pengolahan, termasuk industri hilir kelapa sawit.

"Kalau mesin-mesin produksi mereka bisa direlokasi ke Indonesia mereka kan tak perlu mengeluarkan investasi terlalu besar. Saat ini, itu tidak bisa dilakukan. Mereka harus menyiapkan mesin-mesin baru untuk fasilitas produksi mereka di Indonesia jika ingin pindah," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2023).

Sahat menyebut pemerintah seharusnya memberikan fasilitas impor BMTB khusus bagi industri pengolahan. Dia menilai fasilitas tersebut dibutuhkan agar investor bisa memanfaarkan kelebihan unit mesin atau suku cadangnya yang masih produktif tetapi tidak digunakan.

Memang, pemerintah telah memfasilitasi impor BMTB melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Akan tetapi, regulasi tersebut dinilai belum mengakomodasi sepenuhnya industri pengolahan.

"Ada sebagian barang modal yang membutuhkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Industri, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian. Rekomendasi ini sedang dibahas," kata Sahat.

Nantinya, pemberian rekomendasi ini akan melibatkan surveyor untuk verifikasi BMTB yang masuk ke Indonesia. Tujuannya adalah agar BMTB yang masuk benar-benar layak untuk digunakan, bukan barang rongsokan atau limbah industri.

"Jika benar terwujud tentu saja dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Datangnya investasi baru ini tentu saja akan menghadirkan lapangan kerja baru," tegasnya.

(rez/wdh)

No more pages