Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai tingginya rasio elektrifikasi belum mampu menjawab ketangguhan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kualitas listrik yang mumpuni.

Menyitir data pemerintah, rasio elektrifikasi di Indonesia sendiri mencapai 99,63% pada 2022, meningkat 1,8% dibandingkan dengan 2021. Angka tersebut naik signifikan dari 2015 yang tercatat sebesar 88,3%. Lalu, rasio desa berlistrik juga telah mencapai 99,79% pada 2022.

Namun demikian, Analis Sistem Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan IESR Alvin P Sisdwinugraha mengatakan besarnya rasio elektrifikasi tersebut tidak menjamin aksesibilitas, kapasitas, keandalan, dan juga kualitas listrik yang diterima masyarakat.

Dia menilai perlu ada indikator baru yang dapat memberikan gambaran soal kualitas akses listrik masyarakat, seperti multi-tier framework (MTF), yang dinilainya lebih mampu dalam memberikan spektrum kualitas layanan dari sudut pandang pengguna listrik.

“IESR pernah mencoba mengukur kualitas akses listrik menggunakan MTF di Nusa Tenggara Barat dan Timur pada 2019. Hasilnya, kebutuhan listrik tidak tersedia selama 24 jam dan terbatas untuk alat elektronik dan pencahayaan berdaya rendah,” ujar Alvin dalam laporan, dikutip Rabu (23/8/2023).

Dia pun lantas meminta pemerintah dapat menggunakan metode evaluasi yang mengintegrasikan kualitas layanan listrik sebagai indikator kunci pencapaian terkait akses energi.

"Kelancaran evaluasi terhadap rasio elektrifikasi yang memperhitungkan kebutuhan akan listrik yang berkualitas, memerlukan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian ESDM, PLN, Kementerian Desa, serta pemerintah daerah [pemda] dan provinsi,” ujar Alvin.

Penerapan EBT dalam pembangkit listrik di Indonesia masih rendah./dok. Bloomberg

Manajer Program Akses Energi Berkualitas IESR Marlistya Citraningrum menambahkan, dari segi kebijakan, saat ini pemerintah juga telah memiliki payung hukum yang memberikan kewenangan lebih banyak terhadap pemda, khususnya dalam pengembangan energi terbarukan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Subbidang Energi Baru Terbarukan.

“Penambahan kewenangan ini tentunya perlu diikuti dengan inisiatif pemerintah daerah untuk merancang program yang juga menjawab kebutuhan penyediaan akses energi, utamanya dengan energi terbarukan setempat," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Marlisa, desentralisasi energi dengan pemanfaatan sumber energi terbarukan akan membuka peluang eksplorasi pemanfaatan secara lebih luas dan partisipatif, sehingga dapat mempermudah akses listrik dan meningkatkan keandalan kualitasnya.

Perusahaan listrik pelat merah sendiri sebelumnya telah menargetkan rasio elektrifikasi hingga 100% pada 2024. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan target tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah agar semua masyarakat dapat merasakan akses listrik.

"Semoga dengan adanya listrik ini, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian,” ujarnya medio Juli.

(ibn/wdh)

No more pages