Logo Bloomberg Technoz

Garansi rangka dan sistem kelistrikan, dalam ketentuan Honda yang dikutip dari situs resmi, diperkenankan untuk mengklaim perbaikan hingga penggantian selama periode garansi 1 tahun atau 10,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.

Namun dalam ketentuan tersebut, garansi untuk rangka dan kelistrikan hanya berlaku untuk penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak akibat kesalahan proses produksi, kesalahan bahan atau material produk, dan kesalahan konstruksi. 

"Garansi ini hanya berlaku untuk motor Honda yang dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda atau AHASS di seluruh Indonesia sesuai jadwal perawatan nerkala yang telah ditentukan," tulis ketentuan tersebut.

Namun demikian, Honda memastikan sekalipun unit kendaraan motor Honda berpindah tangan, garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di buku servis. 

Berikut tata cara klaim garansi di AHASS: 

  1. Datanglah ke AHASS terdekat dan sampaikan keluhan secara jelas dan lengkap kepada service advisor.
  2. Bawalah kelengkapan surat dan dokumen sepeda motor baru seperti STNK dan buku service. Service advisor akan melakukan pemeriksaan dokumen dan analisa speda motor Honda.
  3. Selama pemeriksaan sepeda motor dilakukan oleh Service Advisor Honda, konsumen bisa menunggu di ruang tunggu yang sudah disediakan.
  4. Service Advisor akan memberi tahu pemilik sepeda motor Honda jika ada komponen yang harus diganti.
  5. Sepeda motor Honda akan diserahkan kembali kepada konsumen setelah dokumen yang diperlukan lengkap dan setelah dilakukan perbaikan. 

(ain)

No more pages