Sebelumnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 2 April 2019.
Produk HRC yang diselidiki yaitu dengan nomor pos tarif sebagai berikut:
- 7208.10.00;
- 7208.25.00;
- 7208.26.00
- 7208.27.11
- 7208.27.19
- 7208.27.91
- 7208.27.99
- 7208.36.00
- 7208.37.00
- 7208.38.00
- 7208.39.10
- 7208.39.20
- 7208.39.30
- 7208.39.40
- 7208.39.90
- 7208.90.10
- 7208.90.20
- 7208.90.90.
Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Donna menyebut KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, dan asosiasi.
Pemerintah pun telah memberikan notifikasi kepada eksportir/produsen asal ketujuh wilayah tersebut
“KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman,” pungkas Donna.
Sekadar catatan, perang melawan serbuan impor merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar di industri baja nasional. Tantangan banjir impor menjadi salah satu pemicu tidak kunjung stabilnya struktur industri baja domestik.
Kementerian Perindustrian mencatat utilitas pabrikan industri logam di Indonesia pada 2021 mencapai 67%, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 30%. Meski kenaikannya cukup signifikan, realisasi utilitas tersebut masih jauh dari optimal.
Dengan utilitas yang belum maksimal, Kemenperin memperkirakan industri baja nasional masih membutuhkan kenaikan bahan impor sebesar 50%.
Impor baja dengan kode HS 72 sepanjang 2021 terpantau sebesar 4,73 juta ton untuk produk pipih (flat product) atau naik 27%. Adapun, untuk produk panjang (long product), volume impornya mencapai 5,80 juta ton atau naik 22%.
(wdh)