Logo Bloomberg Technoz

Nasib Waskita (WSKT) Usai Kementerian Minta Jangan Ada PKPU

Mis Fransiska Dewi
23 August 2023 08:10

Waskita Karya. (Tangkapan Layar via Twitter @waskita_karya)
Waskita Karya. (Tangkapan Layar via Twitter @waskita_karya)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah pihak mengajukan gugatan penundanaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Putusan akan gugatan ini seharusnya dibacakan awal pekan ini, Senin (21/8/2023).

Namun, putusan mundur. "Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi Kamis, 24 Agustus 2023," ujar SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspita Yunita dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/8/2023).

Seperti diketahui, Donny H. Laksana menjadi pihak pemohon dalam perkara hukum tersebut. Kedua pihak, baik Donny maupun WSKT telah melewati sejumlah persidangan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," jelas Ermy.

Ia menambahkan, WSKT saat ini sedang dalam proses penyelesaian kajian master restructuring agreement (MRA).