Logo Bloomberg Technoz

MKH yang terdiri dari tujuh perwakilan MA dan KY tersebut kemudian menjatuhkan vonis secara musyawarah mufakat berdasarkan isi persidangan. Vonis ini pun tak melulu harus sesuai rekomendasi sanksi dari salah satu lembaga. 

"Ya, KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri," ujar Miko.

Kantor DPP Partai PRIMA. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Sanksi Tingkat Sedang dari Bawas MA

Mahkamah Agung (MA) tiba-tiba mengeluarkan sanksi mutasi kepada tiga hakim yang sempat menuai polemik karena memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Berdasarkan keterangan yang diterima Bloomberg Technoz, Badan Pengawasan (Bawas) MA mengeluarkan sanksi dan hukuman bagi para hakim tersebut pada Juni-Juli 2023. 

Ketiga hakim dinilai melanggar Huruf C Angka 10 Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SK/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 juncto Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bersama (PB) MA dan KY nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," tulis dokumen Bawas yang diterima, Selasa (22/8/2023).

Hakim Tengku dimutasi dari PN Jakarta Pusat ke PN Bengkulu sebagai hakim anggota. Hakim Bakri juga dimutasi menjadi hakim anggota di PN Padang. Sedangkan, Hakim Dominggus dimutasi ke PN Jambi sebagai hakim anggota.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto belum bisa banyak memberikan komentar tentang pemberian sanksi tiga hakim PN Jakarta Pusat oleh Bawas. Dia mengklaim akan melakukan sejumlah konfirmasi lebih dulu. "Akan di tanyakan ke Ditjen Badilum," ujar dia.

Sebelumnya, 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara keperdataan yang diputuskan di PN Jakpus itu berimplikasi pada putusan penundaan pemilu. Namun belakangan, KPU melakukan banding dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(frg)

No more pages