Logo Bloomberg Technoz

KY Protes Sanksi Hakim Pemutus Tunda Pemilu Hanya Mutasi

Fransisco Rosarians Enga Geken
22 August 2023 20:05

Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting. (Dok. Komisi Yudisial)
Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting. (Dok. Komisi Yudisial)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial protes terhadap keputusan Mahkamah Agung, melalui badan pengawasan, yang memberikan sanksi mutasi kepada tiga hakim yang menjadi majelis gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, KY sudah mengirimkan kepada MA surat rekomendasi sanksi berat yaitu hakim non palu atau tak boleh bersidang selama dua tahun.

"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud," kata juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, KY tetap berharap MA menjalankan rekomendasi sanksi yang diusulkan lembaga tersebut. Pasalnya, KY telah memeriksa para hakim yang terdiri dari Tengku Oyong (TO), H. Bakri (HB), dan Dominggus Silaban (DS).

Dalam pemeriksaan tersebut, KY menilai ketiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut telah melanggar pedoman kode etik dan perilaku hakim. Para hakim pun seharusnya mendapat sanksi yang berat.

Seharusnya, MA merespon rekomendasi KY dengan kesepakatan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa para hakim terlapor. MKH kemudian akan menggelar sidang untuk mendengar pembelaan dari tiga hakim yang memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda Pemilu 2024.