OJK: Kerugian Masyarakat Karena Investasi Ilegal Capai Rp139 T
Mis Fransiska Dewi
22 August 2023 19:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan, kerugian material bisa terjadi karena investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Nilai kerugian tersebut mencapai Rp139 triliun.
"Di Indonesia kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," ungkap Frederica dalam ASEAN Fest 2023, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Frederica menekankan digitalisasi keuangan dapat menguntungkan semua pihak. Namun, masalah-masalah kejahatan yang bisa muncul harus tetap diwaspadai.
Selain itu, kata Frederica, kasus tindakan kriminal di dunia siber juga semakin meningkat. Di Indonesia ada sekitar 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi selama 2022. Nilai kerugian atas tindakan tersebut mencapai US$10,2 miliar. Nilai itu meningkat pesat dari tahun sebelumnya yang hanya US$6,9 miliar.
"Di tengah keuntungan yang ada, perlindungan keuangan serta perlindungan konsumen keuangan sangat penting," ujar Frederica.