Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto belum bisa banyak memberikan komentar tentang pemberian sanksi tiga hakim PN Jakarta Pusat oleh Bawas. Dia mengklaim akan melakukan sejumlah konfirmasi lebih dulu. "Akan di tanyakan ke Ditjen Badilum," ujar dia.
KY Ajukan Sanksi Lebih Berat
MA dan Bawas tetap mengeluarkan sanksi sendiri meski Komisi Yudisial sebenarnya sudah mengirimkan rekomendasi pembentukan majelis kehormatan hakim atau MKH. Hal ini dikeluarkan usai KY menuntaskan pemeriksaan terhadap Tengku cs.
KY kabarnya mengajukan usulan sanksi berat kepada tiga hakim yaitu menjadi hakim non-palu atau tak boleh memimpin sidang selama dua tahun. Ketiganya dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.
Seharusnya, MA dan KY harus duduk bersama dalam sidang MKH untuk menentukan sanksi final bagi tiga hakim tersebut. Hal ini juga penting karena kedua lembaga memiliki rekomendasi dan penilaian yang berbeda dalam perkara tersebut.
Toh, pada MKH, MA dan KY pun akan mendapat kesempatan mendengarkan kembali pembelaan Tengku cs soal putusannya terhadap gugatan Partai Prima. Selama ini, MKH pun tak selalu menjatuhkan vonis sesuai rekomendasi awal.
Sebelumnya, 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara keperdataan yang diputuskan di PN Jakpus itu berimplikasi pada putusan penundaan pemilu. Namun belakangan, KPU melakukan banding dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(frg/ezr)