Saat ini diketahui pelaku transaksi, baik pembeli atau penjual aset kripto dikenakan tarif PPN yang memiliki dua syarat. Skemanya, jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti pembayaran pajaknya 0,11% dari nilai transaksi. Saat jika transaksi dilakukan di bursa yang belum terdaftar, 0,22%.
Sebelumnya , Didid menyampaikan memberikan waktu hingga satu bulan terhitung dari tanggal 17 Juli 2023, hingga 17 Agustus 2023 untuk 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPAFK) sebanyak telah melakukan pendaftaran ulang. Mereka melewati beberapa tahapan seperti pengecekan fisik, uji kepatutan dan kelayakan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Tetapi hingga berita ini ditayangkan, dari 30 calon CPAFK baru 27 anggota yang baru mendaftarkan diri ke Bappebti. Pada acara peluncuran PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) pada tanggal 28 Juli 2023. Didid menyamapaikan jika dalam satu bulan calon anggota pedagang kripto tidak mendaftar akan dianggap beroperasi secara ilegal.
(yun/wep)