Suharso menambahkan terdapat berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh OIKN terkait dengan pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN) sejak UU IKN diundangkan.
Tantangan tersebut di antaranya adalah adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh OIKN ihwal tugas dan fungsinya; kedudukan OIKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh OIKN secara mandiri sebagai pemdasus.
Lalu, perihal pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh OIKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN.
Tantangan selanjutnya adalah pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif; dan kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.
Kelima hal tersebut pun nantinya diakomodasi melalui RUU perubahan UU IKN, seperti penguatan kedudukan kelembagaan OIKN sebagai penyelenggara 4P, melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang; memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi; dan memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini juga berimplikasi pada peraturan pelaksanaanya yang nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN nantinya, yaitu PP No. 17/2022, PP No. 12/2023, PP No. 27 2023, Perpres No. 62/2022, Perpres No. 63/2022, Perpres No. 64/2022, dan Perpres No. 65/2022.
Revisi aturan-aturan turunan tersebut, kata Suharso, harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan.
(dov/wdh)