Logo Bloomberg Technoz

“Sehingga setelah tanggal 31 Agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes,  tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," lanjut dia.

Dia menyatakan, dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Sementara itu Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menyatakan, ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah dalam hal pengadaannya. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin  dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi penyakit ini. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi Covid-19.

 “Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” ujar Prima.

Prima menyampaikan, baik vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi Covid-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. 

Dia menambahkan,  untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” imbuh dia.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto menyebutkan bahwa tren testing sejak tahun 2022 memang mengalami penurunan di seluruh dunia. Namun pemantauan kasus tetap dilakukan hingga saat ini. Selain itu terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif COVID-19 maka apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari. 

"Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu" kata Farchanny.

Sementara Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis DIrektorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman, AAAK, menyatakan, pada masa endemik, untuk tata laksana penanganan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan tidak jauh berbeda. Namun demikian, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.

“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dan sebagainya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait” ujar Yayan.

(ezr)

No more pages