Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan kasus terkait korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," ujar Ali Fikri Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip, Senin (21/8/2023).

Ketika dimintai konfirmasi mengenai profil tersangka yang telah ditetapkan tersebut, Ali hanya mengatakan bahwa KPK akan mempublikasikannya segera.

Namun dia membenarkan bahwa tersangka yang ditangkap merupakan dua orang aparatur sipil negara (ASN) serta satu pihak swasta. 

"Ya betul ASN dua dan swasta satu orang," kata dia.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan penyidik KPK menduga terdapat kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi ini. Pengungkapan masih terus berlanjut.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023). Bagian yang digeledah adalah unit yang membidangi pekerja migran Indonesia yang dahulunya dikenal dengan Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN).

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah di Perum Taman Kota Blok B2, Bekasi, Jawa Barat yang disebut merupakan bangunan rumah yang cukup mewah.

(prc/ezr)

No more pages