Logo Bloomberg Technoz

KPU Tetapkan DCS Caleg 9919 Usai Diprotes Data Tak Sinkron

Ezra Sihite
21 August 2023 19:55

Sejumlah petugas KPU membawa logistik pemilu saat simulasi di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah petugas KPU membawa logistik pemilu saat simulasi di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024. Dari total 10323 bakal caleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya 9925 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lalu ditetapkan sebagai calon sementara oleh KPU. Namun belakangan KPU melakukan revisi bahwa jumlah yang benar adalah 9919 caleg.

DCS yang ditetapkan KPU ini sempat karut-marut. Buktinya, ada ketidaksinkronan antara jumlah total bakal caleg lelaki dan perempuan.

"Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9925 caleg. Angka 9925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6245 caleg laki-laki dan 3674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9919," kata peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus lewat keterangannya dikutip pada Senin (21/8/2023).

Tabel data DCS caleg Pemilu yang tak sinkron (Dok KPU via Formappi)

Formappi menyesalkan KPU yang tidak cermat dalam menetapkan DCS termasuk dalam input data jumlah caleg dari 3 parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang.

"Pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397. Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total caleg laki-laki dan perempua," lanjut dia.