Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Maraknya penawaran melalui situs pinjaman online (pinjol) illegal semakin bertambah setiap bulan nya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menutup sekitar 20 hingga 50 situs link pinjol illegal setiap harinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menerangkan pihaknya selalu berkoordinasi dengan 12 lembaga untuk mengawasi pinjol illegal, setiap harinya menutup 20- 50 situs pinjol illegal.

“Kita selalu berkoordinasi dengan 12 lembaga dengan terus melakukan upaya, bahkan setiap harinya menutup 20 hingga 50 link, berkoordinasi Kominfo,” ungkap Friderica di Jakarta (21/8/2023).

Berdasarkan data OJK hingga 3 Agustus 2023, tercatat sebanyak 5.450 pinjol ilegal telah ditertibkan. Ini masih ditambah dengan 1.194 praktik investasi ilegal, juga gadai ilegal sebanyak 251. Sehingga total  entitas tak berizin dan telah dihentikan sebanyak 6.895. 

Sepanjang tahun 2017 hingga 2022 tercatat jumlah kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp139,03 triliun, dengan rincian:

  • Kerugian tahun 2017: Rp4,4 triliun
  • Kerugian tahun 2018 : Rp1, 4triliun
  • Kerugian tahun 2019 : Rp4 triliun
  • Kerugian tahun 2020 :  Rp5,9 triliun
  • Kerugian tahun 2021 : Rp2,54 triliun
  • Kerugian tahun 2022: Rp120,79 triliun

“Korbanya luar biasa, bukan hanya masyarakat menengah kebawah, kadang- kadang terutama investasi ilegal memiliki mental casino mentality , artinya pingin cepat tapi kejeblos,” ungkapnya.

Ada juga fenomena fear of missing out atau (FOMO). Hal ini merupakan fenomena —anak–anak muda terutama— yang mengakibatkan menjamurnya pinjol illegal.

Ini ditambah dengan literasi keuangan yang baru mencapai 49,6%, dengan literasi digital baru 3,5 % dari skala 1- 5. “Artinya masyarakat belum pintar- pintar banget sih, masyarakat belum terlalu pintar untuk memilih dan memilah, ini sangat mengerikan,” tuturnya.

Friderica menambahkan kerugian masyarakat yang timbul dari aktivitas investasi ilegal berasal dari aktivitas koperasi simpan pinjam, pinjol, dan gadai ilegal.

Namun dari sisi lainya, ia  menjelaskan dengan adanya UU P2SK diharapkan aktivitas keuangan ilegal bisa diberantas. Pasalnya dalam UU No. 4 Tahun 2023 tersebut mengatur sanksi pidana hingga denda yang mencapai Rp1 triliun. Kurungan antara 5 hingga 10 tahun.

Menurut dia, UU P2SK memberikan angin segar agar para pelaku kejahatan keuangan ilegal mendapatkan efek jera. “Kita sudah menutup 5.800 pinjol ilegal, ada beberapa yang sudah diproses dan banyak yang sudah kami tutup, buka lagi, banyak hal misalkan mudah sekali membuat aplikasi, server-nya di luar negeri,” tuturnya.

Di masa mendatang regulasi juga dihadapkan menyentuh seluruh sektor, tidak hanya investasi, seperti pinjol.  “Sebelumnya ada P2SK tidak ada lini khususnya, sehingga sanksi tidak berat dan kurang memberikan efek jera, dengan UU Omnibus Law ini memberikan signal yang kuat bahwa ih jangan main- main nih,” tutupnya.

(yun/wep)

No more pages