Logo Bloomberg Technoz

“Korbanya luar biasa, bukan hanya masyarakat menengah kebawah, kadang- kadang terutama investasi ilegal memiliki mental casino mentality , artinya pingin cepat tapi kejeblos,” ungkapnya.

Ada juga fenomena fear of missing out atau (FOMO). Hal ini merupakan fenomena —anak–anak muda terutama— yang mengakibatkan menjamurnya pinjol illegal.

Ini ditambah dengan literasi keuangan yang baru mencapai 49,6%, dengan literasi digital baru 3,5 % dari skala 1- 5. “Artinya masyarakat belum pintar- pintar banget sih, masyarakat belum terlalu pintar untuk memilih dan memilah, ini sangat mengerikan,” tuturnya.

Friderica menambahkan kerugian masyarakat yang timbul dari aktivitas investasi ilegal berasal dari aktivitas koperasi simpan pinjam, pinjol, dan gadai ilegal.

Namun dari sisi lainya, ia  menjelaskan dengan adanya UU P2SK diharapkan aktivitas keuangan ilegal bisa diberantas. Pasalnya dalam UU No. 4 Tahun 2023 tersebut mengatur sanksi pidana hingga denda yang mencapai Rp1 triliun. Kurungan antara 5 hingga 10 tahun.

Menurut dia, UU P2SK memberikan angin segar agar para pelaku kejahatan keuangan ilegal mendapatkan efek jera. “Kita sudah menutup 5.800 pinjol ilegal, ada beberapa yang sudah diproses dan banyak yang sudah kami tutup, buka lagi, banyak hal misalkan mudah sekali membuat aplikasi, server-nya di luar negeri,” tuturnya.

Di masa mendatang regulasi juga dihadapkan menyentuh seluruh sektor, tidak hanya investasi, seperti pinjol.  “Sebelumnya ada P2SK tidak ada lini khususnya, sehingga sanksi tidak berat dan kurang memberikan efek jera, dengan UU Omnibus Law ini memberikan signal yang kuat bahwa ih jangan main- main nih,” tutupnya.

(yun/wep)

No more pages