Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut Rasio menyebut bahwa penangkapan 4 tersangka tersebut merupakan langkah awal pencegahan dari KLHK terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah-limbah berbahaya. 

"Ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk memutus rantai kejahatan keterkaitan dengan pengelolaan limbah legal, dan untuk pengembangan Limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan damembahayakan masyarakat," sambungnya. 

“S, MK, MA selaku pemodal dan HI pembakar limbah B3 elektronik waste (e-waste) diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000  (sepuluh miliar rupiah)," kata dia.

Penanganan kasus ini kata dia juga masih berkaitan juga dengan penetapan tersangka BSS (47) yang merupakan Direktur Utama PT Xingye Logam Indonesia PT XLI yang saat ini sudah ditahan di Rutan Klas I Salemba untuk kasus pengelolaan limbah secara ilegal. Penindakan terhadap tersangka BSS sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi serta penetapan keempat tersangka kata KLHK akan bisa memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait pengelolaan limbah ilegal. Artinya selain korporasi, sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa tindakan hukum ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka (open burning).

"Dari hasil penyidikan oleh tim Gakkum KLHK diketahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa 
pemisahan atau segregasi komponen elektronik dan pembakaran PCB (Printed Circuit Board) di 3 
lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Yazid.

(prc/ezr)

No more pages