Korporasi & 5 Individu Tersangka Limbah Ilegal Cemarkan Udara
Pramesti Regita Cindy
21 August 2023 17:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik Penegak Hukum (Gakhum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal tersebut juga menyebabkan pencemaran udara.
Keempat tersangka tersebut yakni MA (39), HI (48), S (50) dan MK (40). Empat tersangka ini menambah tersangka baru yang sudah ada sebelumnya.
Keempat tersangka diduga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan perubahan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku kerusakan lingkungan hidup dan menghasilkan limbah B3.
Selain itu tersangka disebut melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah ke lingkungan
tanpa izin. Sementara dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 KUHP dimuat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
"Tidak hanya menyebabkan pencemaran udara dan sekitar lokasi berdasarkan hasil pengukuran yang kami lakukan namun juga bisa menimbulkan kejahatan yang sangat serius bagi masyarakat yang lakukan di wilayah pemukiman," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).