Logo Bloomberg Technoz

Dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK 23/POJK.04.2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, OJK membolehkan MI menyerahkan aset reksa dana (in kind redemption) ke investor bila isi portofolio reksa dana yang dilikuidasi tersebut sulit dijual oleh MI. Aturan itu termuat dalam pasal 24A POJK Nomor 4/2023 yang resmi berlaku mulai 4 Mei lalu. 

Aturan tersebut berpotensi mengurangi bobot tanggung jawab manajer investasi dalam menjual aset yang ia miliki supaya investor bisa mendapatkan kembali dana yang telah ia titipkan.

Contoh kasusnya seperti ini. Misalnya, ada MI memutar dana investor reksa dana di aset dasar saham atau obligasi tertentu yang ternyata suatu ketika underlying asset itu tidak likuid. Lalu, suatu saat produk reksa dana itu dibubarkan karena sebab tertentu.

Melalui aturan baru tersebut MI tidak perlu menjual aset yang menjadi isi reksa dana, supaya investor bisa mendapatkan dana investasinya lagi. Sebaliknya, MI bisa langsung memberikan aset tersebut pada investor. Dengan kata lain, MI tidak memiliki kewajiban ganti rugi ketika sebuah reksa dana dibubarkan. 

"Aturan baru di pasal itu berpotensi menyusahkan investor. Tanggung jawab MI jadi lebih enak [ringan] karena ia tidak perlu menjual [aset] sampai laku. Meski itu [serah terima aset] harus dengan persetujuan pemegang unit [investor reksa dana], tapi pada prakteknya banyak [investor] yang akhirnya berpikir daripada investasi hilang sama sekali atau ribet serta panjang urusan, investor akhirnya mau-mau saja diganti dengan barang," kata Wawan Hendrayana, Head of Research Infovesta Utama kepada Bloomberg Technoz, beberapa waktu lalu.

Peta penguasa industri reksa dana MI kakap (Div. Riset Bloomberg Technoz)

Untuk menerima serah aset tersebut, investor harus memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas terlebih dulu. Investor juga tidak bisa pilah pilih aset yang diserahkan oleh MI.

Alhasil, investor menanggung risiko baru yakni bila dalam serah aset tersebut MI memberikan aset yang tidak likuid atau bermasalah secara hukum. Investor perlu bersiap bila  mendapat 'barang jelek' yang sulit dijual atau diuangkan.

MI juga diperbolehkan menawarkan aset pengganti lain, meski kesemua alternatif solusi bergantung pada negosiasi di antara MI dengan pemegang unit atau investor reksa dana. 

Menuntut transparansi

Aturan baru yang berpotensi merugikan investor tersebut manakala sebuah reksa dana dibubarkan, menuntut investor reksa dana ke depan agar semakin jeli memilih produk yang bisa ia percaya dalam jangka panjang.

Kejelian serta ketelitian dalam memilih reksa dana untuk membiakkan aset menjadi semakin krusial karena bila tidak maka risiko likuidasi yang dihadapi bisa kian merugikan investor.

"Investor saat ini harus benar-benar mempertimbangkan komitmen jangka panjang MI sebelum berinvestasi ke reksa dana," kata Wawan.

    Risiko likuidasi yang ditanggung oleh investor menjadi lebih besar karena bila sebuah MI tidak mampu menjaga agar dana kelolaannya selalu di atas Rp10 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku, maka reksa dana itu akan terkena likuidasi paksa.

    Tekanan bagi MI untuk menjual aset yang ia miliki agar investor bisa melakukan redemption dan mendapatkan dana investasinya lagi juga lebih kecil.

    Analis menilai, seharusnya regulator juga mengimbangi risiko baru itu dengan mewajibkan para manajer investasi meningkatkan transparansi informasi terutama terkait underlying asset sebuah produk reksa dana.

    Transparansi informasi penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan investor reksa dana mengingat risiko terburuk dari likuidisi kini bisa dibilang ditanggung lebih besar oleh investor.

    "Menjadi hal yang adil bila informasi yang didapatkan investor juga memadai dengan transparansi minimal sekelas produk unitlink yang wajib dibuka informasinya hingga 80% isinya apa saja," jelas Wawan.

    Selama ini, selain harus memperbarui prospektus bila ada perubahan, manajer investasi diwajibkan merilis fund fact sheet atau laporan kinerja reksa dana untuk para investor.

    Namun, sejauh ini, regulasi yang ada tidak memberi aturan jelas seberapa transparan informasi yang harus dibeberkan oleh manajer investasi pada para pemegang unit reksa dana. 

    Transparansi informasi melalui fund fact sheet, misalnya, sejauh ini dinilai terbatas memberikan informasi. MI umumnya hanya memuat 10 besar aset dasar yang menjadi isi kontrak investasi kolektif tersebut.

    "Kalau isinya ada 30 aset, bagaimana?" tanya Wawan retoris.

    Seperti diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan PT Pan Acardia Capital untuk membubarkan produk reksa dana. OJK juga memberikan denda adminstratif senilai Rp1,5 miliar.

    Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran perusahaan melakukan banyak pelanggaran, salah satunya terkait kasus Jiwasraya. Mengutip fund fact sheet reksa dana perusahaan, nilai asset under management  (AUM) deretan produk tersebut yang dibubarkan itu mendekati Rp1 triliun.

    Sebagai catatan, angka itu berdasarkan nilai AUM per 27 Juni 2023. Nilai ini belum termasuk kontrak pengelolaan dana (KPD) Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang.

    (rui/roy)

    No more pages