Logo Bloomberg Technoz

Dokter dan Nakes Kini Lebih Sulit Dipidana

Pramesti Regita Cindy
21 August 2023 15:05

Ilustrasi dokter. (Hannah McKay/Reuters/Bloomberg)
Ilustrasi dokter. (Hannah McKay/Reuters/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, sebagaimana diterakan dalam UU Kesehatan Omnibus Law yang baru maka dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dilindungi lebih ketat. Oleh karena itu dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo sebagaimanaa keterangan pers yang diterima pada Senin (21/8/2023).

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat di mana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien maka dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin. Oleh karena itu tindakan pada kondisi darurat tidak sedemikian rupa bisa dipersoalkan secara hukum.

"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," kata dia lagi.

Saat ini pemerintah diketahui sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan termasuk soal pembentukan majelis independen. Bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.