Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ruang sidang terasa makin panas hawanya. Pendingin ruangan tak lagi cukup menyejukkan udara di dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran siang itu memang amat ramai pengunjung. Temperatur di luar ruangan juga panas pada Selasa (7/2/2023).

Hari itu, sidang class action gugatan terkait gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA) dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB sidang tak kunjung dimulai lantaran sejumlah tergugat belum hadir. Pada akhirnya, 30 menit kemudian, sidang dimulai dan majelis hakim mulai mengambil alih acara.

Namun majelis hakim memutuskan bahwa sidang class action harus dibatalkan karena 4 pihak tergugat yang digugat para keluarga korban GGAPA mangkir lagi. Empat tergugat itu adalah CV Samudera Chemical, CV Budhiarta, PT Logicom Solution dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Artinya sejak bulan November hingga sekarang, sama sekali tidak ada perbaikan di Kementerian Kesehatan, sama sekali tidak ada perbaikan di BPOM

Al Araf

Hanya memang sebelum sidang dibatalkan, sempat terjadi ketegangan antara pihak penggugat dan para tergugat yang hadir. Pasalnya pihak penggugat meminta adanya verifikasi data penggugat yang hadir pada saat itu apakah benar-benar mereka adalah keluarga korban anak-anak yang mengalami GGAPA. Pihak tergugat meminta verifikasi kartu keluarga dan identitas yang bisa membuktikan keterkaitan dengan korban.

Merespons hal itu para penggugat malah mempertanyakan surat kuasa para perwakilan tergugat yang hadir. Misalnya dari Kementerian Kesehatan, apakah staf yang hadir benar-benar memiliki otoritas mewakili instansi itu. Namun pada akhirnya majelis hakim membatalkan sidang dengan catatan pada sidang ketiga nanti yang dijadwalkan pada 28 Februari 2023 nanti maka semua pihak dianggap menerima dan setuju atas segala keputusan persidangan.

Para orangtua dan anggota keluarga anak-anak korban gagal ginjal akut menyatakan kekecewaan karena ada sejumlah tergugat yang tak mengindahkan pengadilan. Mereka para orangtua dan anggota keluarga yang sengaja menggunakan kaus berwarna biru tua dengan tulisan "Ku Kira Obat Ternyata Racun #TragediObatBeracun" siang itu. Mereka hanya berharap pada penegakan hukum dan wibawa pengadilan.

Para korban/penggugat dalam kasus Gagal Ginjal Akut menghadiri sidang lanjutan class action, Selasa (7/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Saat keluar dari ruang sidang pengadilan, seorang perempuan pecah tangisnya. Perempuan bernama Safitri Puspaharini menyesalkan betapa pihak yang diminta pertanggungjawabannya tak menghormati pengadilan. Safitri kehilangan anaknya akibat gagal ginjal akut.

"Kenapa kita bersikukuh untuk melakukan gugatan kelas ini karena untuk saat ini mungkin obat yang generik yang dikonsumsi oleh anak kami yang bermasalah. Tapi bukan tidak mungkin di kemudian hari (ada) obat-obat lain," kata Safitri sambil masih terisak di PN Jakarta Pusat pada Selasa siang (7/2/2023).

Menurut dia sebaiknya dalam masa investigasi pemerintah menghentikan sementara peredaran berbagai obat sirup anak hingga memastikan semua produk aman. 

"Tapi kita seperti dipersulit aksesnya," katanya.

Sementara Ketua Tim Advokasi Kemanusiaan Korban GGAPA Al Araf mengatakan, sebenarnya pada hari itu mereka ingin menekankan bahwa adanya kasus baru GGAPA yang diumumkan Kemenkes menunjukkan masalah ini jauh dari selesai. Oleh karena itu pemerintah harus mengambil langkah yang serius.

"Artinya sejak bulan November hingga sekarang, sama sekali tidak ada perbaikan di Kementerian Kesehatan, sama sekali tidak ada perbaikan di BPOM. Ini menandakan bahwa pemerintah ini yang kemarin itu lalai, sekarang itu bebal," kata Al Araf usai sidang.

Mengingat kondisi jumlah anak yang terkena GGAPA juga sudah ratusan orang maka status kejadian luar biasa (KLB) seharusnya bisa ditetapkan oleh pemerintah.

Dia mengatakan, permintaan utama korban juga belum dilakukan negara, Kemenkes, BPOM dan juga pihak swasta sampai saat ini. Yang mereka minta utamanya adalah pengungkapan peristiwa. Jadi gugatan class action mereka kata dia bukan hanya ingin memenangkan gugatan. Namun tujuan utamanya untuk membuka peristiwa bagaimana obat yang dinyatakan resmi lalu disebut sudah di uji oleh BPOM, diregistrasi oleh Kemenkes dan lembaga lainnya malah bisa menjadi racun. 

Sidang lanjutan class action kasus Gagal Ginjal Akut, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

"Jadi tujuan utama sidang ini membuka informasi yang benar yang selama ini ditutup-tutupi. Tapi sayangnya, dalam dua persidangan ini belum menggambarkan keseriusan dan pertanggungjawaban, paling tidak untuk membuka informasi," kata pengacara tersebut.

Diketahui gugatan class action dilakukan oleh 25 korban GGAPA yang merupakan orangtua anak baik menjadi korban meninggal maupun korban yang masih dalam kondisi sakit. Ada pula korban yang kembali sembuh namun mengalami kondisi tertentu.

Sementara para pihak tergugat yang hadir di sidang dilaporkan langsung meninggalkan ruang sidang usai sidang ditunda. Mereka tampak beranjak cepat-cepat dan tak menanggapi pertanyaan awak media hingga meninggalkan lokasi PN Jakarta Pusat.

(ezr)

No more pages