'Kukira Obat Ternyata Racun' di Class Action Gagal Ginjal Anak
Sultan Ibnu Affan
08 February 2023 06:37
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ruang sidang terasa makin panas hawanya. Pendingin ruangan tak lagi cukup menyejukkan udara di dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran siang itu memang amat ramai pengunjung. Temperatur di luar ruangan juga panas pada Selasa (7/2/2023).
Hari itu, sidang class action gugatan terkait gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA) dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB sidang tak kunjung dimulai lantaran sejumlah tergugat belum hadir. Pada akhirnya, 30 menit kemudian, sidang dimulai dan majelis hakim mulai mengambil alih acara.
Namun majelis hakim memutuskan bahwa sidang class action harus dibatalkan karena 4 pihak tergugat yang digugat para keluarga korban GGAPA mangkir lagi. Empat tergugat itu adalah CV Samudera Chemical, CV Budhiarta, PT Logicom Solution dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artinya sejak bulan November hingga sekarang, sama sekali tidak ada perbaikan di Kementerian Kesehatan, sama sekali tidak ada perbaikan di BPOM
Al Araf
Hanya memang sebelum sidang dibatalkan, sempat terjadi ketegangan antara pihak penggugat dan para tergugat yang hadir. Pasalnya pihak penggugat meminta adanya verifikasi data penggugat yang hadir pada saat itu apakah benar-benar mereka adalah keluarga korban anak-anak yang mengalami GGAPA. Pihak tergugat meminta verifikasi kartu keluarga dan identitas yang bisa membuktikan keterkaitan dengan korban.
Merespons hal itu para penggugat malah mempertanyakan surat kuasa para perwakilan tergugat yang hadir. Misalnya dari Kementerian Kesehatan, apakah staf yang hadir benar-benar memiliki otoritas mewakili instansi itu. Namun pada akhirnya majelis hakim membatalkan sidang dengan catatan pada sidang ketiga nanti yang dijadwalkan pada 28 Februari 2023 nanti maka semua pihak dianggap menerima dan setuju atas segala keputusan persidangan.