Sri Mulyani Awasi Perjalanan Dinas PNS Lewat Sistem Digital
Krizia Putri Kinanti
21 August 2023 13:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) yang berfungsi untuk mengatur alur administrasi perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem ini nantinya akan mengurus perihal administrasi perjalanan dinas PNS mulai dari pembuatan surat perjalanan, pengajuan uang muka, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan strategi ini merupakan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi modern.
“Sistem ini fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Senin (21/8).
Menurut Deni, pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana.
"Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas," tuturnya.