Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah, keterlibatan Pan Arcadia Capital dalam skandal Jiwasraya.
Irawan Gunari, selaku Ketua Tim Pengelola Investasi & Direktur Utama Pan Arcadia, bersepakat dengan pihak lain untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Dana Saham syariah.
Pengelolaan kedua portofolio itu dikendalikan pihak lain di luar manajer investasi atau fund manager. Dalam pengelolaan investasi, manajer investasi seharusnya membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional dengan didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan produk investasi.
Contoh pelanggaran lain adalah, Pan Arcadia melakukan transaksi efek hanya melalui satu Perantara Pedagang Efek melebihi 30% dari total nilai transaksi selama satu tahun, yaitu pada tahun 2019.
Dengan sederet pelanggaran yang dilakukan, OJK menyimpulkan jika Pan Arcadia Capital tidak mengelola
Reksa Dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan reksa dana. "Yaitu, melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan," imbuh Yunita.
(dhf)